Contoh Membuat Koran

HUTAN TANPA API


Bandung, 249



Juru kampanye hutan Greenpeace, Minggu (13/10/2019)



Greenpeace Indonesia mendorong perusahaan-perusahaan sebagai penyebab dari degradasi gambut dan deforestasi hutan alam untuk berkomitmen melaksanakan kebijakan NDPE (nol deforestasi, tidak membuka gambut, dan nol ekspoitasi). Terdapat data luas kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 sebesar 2,6 juta hektare yang terbakar dan 5.000 jumlah titik panas, kemudian jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang lalu, ada 9. 200 jumlah titik panas tapi area yang terbakar sebesar 500.000 hektare. Hal ini terdapat perbedaan karena jumlah titik panas tidak menjamin bahwa dilapangan terjadi kebakaran. Berdasarkan data dari lokadata beritaagar.id. BNPB mencatat kerugian yang terjadi pada tahun 2015 akibat kebakaran hutan yaitu sebesar 221 triliun. Riset menyebutkan hasil dari Hardvad University, dan Colombia University telah terjadi kematian dini sekitar 130 jiwa. Maksud dari kematian dini pada tahun 2015 banyak masyarakat menyebabkan masyarakat mengalami gangguan pernafasan. Dalam jangka pendek gangguannya adalah kispa. Akan tetapi, jika dalam jangka panjang yaitu ada akumulasi yang menyebabkan kanker paru-paru dan juga gangguan jantung.


Bentuk nyata Greenpeace melakukan progam hutan tanpa api yaitu Greenpeace membetuk tim cegah api yang membernya sendiri adalah relawan, volunteer yang berasal dari masyarakat korban kebakaran salah satunya ada yang dari Sumatra, Kalimantan, dan Jakarta. Landasan hukum yang terkait dengan pembentukan tim cegah api yaitu terdapat pada UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 65 : “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Sertiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Inpres no 16 tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dari Lahan “Meningkatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan untuk kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.”


Kegiatan tim cegah api greenpeace lakukan terhadap penangan kebaran hutan kahutla yaitu aksi pembasahan gambut agar kebakaran tidak meluas. Lahan gambut ini unik karena berperan seperti spons yang bisa menyerap air dan  bisa melepaskan air. Tapi, jika fungsinya sudah terganggu maka lahan gambut tidak bisa menyerap air dan hanya bisa melepaskan air. Fungsinya terganggu jika pohon ditebang kemudian dibuat kanal, kanalnya terhubung sungai atau laut maka kandungan air yang ada di lahan gambut akan ikut keluar. Mengapa ada kanal? Karena setiap investor yang menanamkan investasinya dilahan gambut tidak akan bisa menanam komoditasnya kalau tidak ditanam hal tersebut dapat menyebabkan penurunan mata air yang menyebabkan gambut menjadi kering. Jika lahan gambut kering maka akan rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Selain melakukan pembasahan, greenpeace juga melakukan pemadaman dengan aparat negara, melakukan sekat kanal dilakukan agar air bisa naik ke lahan gambut, melakukan edukasi dan sosialisasi, seminar di Palangkaraya. Masyarakat yang rentan terhadap asap yaitu balita, ibu hamil, dan manula.



Pendekatan hukum yang digunakan yaitu administrasi (GAKKUM LHK/lampiran permen LH no. 2 tahun 2013) diantaranya: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin, administrasi denda. Perdata, dan pidana.





Rusmadya Spi.

+62xx

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam

Makalah Revolusi Prancis

LAPORAN OBSERVASI MASYARAKAT KOMPLEK DAN MASYARAKAT DESA