Contoh Membuat Koran
Greenpeace
Indonesia mendorong perusahaan-perusahaan sebagai penyebab dari degradasi
gambut dan deforestasi hutan alam untuk berkomitmen melaksanakan kebijakan NDPE
(nol deforestasi, tidak membuka gambut, dan nol ekspoitasi). Terdapat data luas
kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 sebesar 2,6 juta hektare yang
terbakar dan 5.000 jumlah titik panas, kemudian jika dibandingkan dengan tahun
2018 yang lalu, ada 9. 200 jumlah titik panas tapi area yang terbakar sebesar
500.000 hektare. Hal ini terdapat perbedaan karena jumlah titik panas tidak
menjamin bahwa dilapangan terjadi kebakaran. Berdasarkan data dari lokadata
beritaagar.id. BNPB mencatat kerugian yang terjadi pada tahun 2015 akibat
kebakaran hutan yaitu sebesar 221 triliun. Riset menyebutkan hasil dari Hardvad
University, dan Colombia University telah terjadi kematian dini sekitar 130
jiwa. Maksud dari kematian dini pada tahun 2015 banyak masyarakat menyebabkan
masyarakat mengalami gangguan pernafasan. Dalam jangka pendek gangguannya
adalah kispa. Akan tetapi, jika dalam jangka panjang yaitu ada akumulasi yang
menyebabkan kanker paru-paru dan juga gangguan jantung.
Bentuk
nyata Greenpeace melakukan progam hutan tanpa api yaitu Greenpeace membetuk tim
cegah api yang membernya sendiri adalah relawan, volunteer yang berasal dari masyarakat
korban kebakaran salah satunya ada yang dari Sumatra, Kalimantan, dan Jakarta. Landasan
hukum yang terkait dengan pembentukan tim cegah api yaitu terdapat pada UU No
32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 65 :
“Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian
dari hak asasi manusia. Sertiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan
hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Inpres no 16 tahun 2011 tentang
Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dari Lahan “Meningkatkan peran serta
masyarakat dan pemangku kepentingan untuk kegiatan pengendalian kebakaran hutan
dan lahan.”
Kegiatan
tim cegah api greenpeace lakukan terhadap penangan kebaran hutan kahutla yaitu
aksi pembasahan gambut agar kebakaran tidak meluas. Lahan gambut ini unik
karena berperan seperti spons yang bisa menyerap air dan bisa melepaskan air. Tapi, jika fungsinya
sudah terganggu maka lahan gambut tidak bisa menyerap air dan hanya bisa
melepaskan air. Fungsinya terganggu jika pohon ditebang kemudian dibuat kanal,
kanalnya terhubung sungai atau laut maka kandungan air yang ada di lahan gambut
akan ikut keluar. Mengapa ada kanal? Karena setiap investor yang menanamkan
investasinya dilahan gambut tidak akan bisa menanam komoditasnya kalau tidak
ditanam hal tersebut dapat menyebabkan penurunan mata air yang menyebabkan
gambut menjadi kering. Jika lahan gambut kering maka akan rentan terjadinya
kebakaran hutan dan lahan. Selain melakukan pembasahan, greenpeace juga
melakukan pemadaman dengan aparat negara, melakukan sekat kanal dilakukan agar
air bisa naik ke lahan gambut, melakukan edukasi dan sosialisasi, seminar di
Palangkaraya. Masyarakat yang rentan terhadap asap yaitu balita, ibu hamil, dan
manula.
Pendekatan
hukum yang digunakan yaitu administrasi (GAKKUM LHK/lampiran permen LH no. 2 tahun
2013) diantaranya: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin,
pencabutan izin, administrasi denda. Perdata, dan pidana.
Rusmadya
Spi.
+62xx
Komentar
Posting Komentar