Makalah Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam
PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM
Makalah Ini
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Pelajaran
Pendidikan Agama
Islam dan Budi Pekerti
Guru Pembimbing,
Arif Darmawan, M.Pd.I
Disusun
Oleh : Kelas XI IPS1
Kelompok
: III
Nama :
Kamiliya Nabilah
Mulyana Bakri
Nurazizah
Pina Silpia
Ratna
Sifa Safaatul Hamidah
Siti Komariah
Siti Nurmala
Yuda Pratama
Semester II
Tahun Pelajaran
2018/2019
SMAN 1
TELAGASARI – KARAWANG
Jl.
Raya Syech Quro Telagasari Timur Telp.(0267) 510544 Karawang 41381
KATA PENGANTAR
Alhamdullilah,
segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kesempatan dan kesadaran,
karena penyusun dapat menyelesaikan makalah ini, pada waktu yang telah di
tentukan dan makalah ini sebagai salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam yang berjudul “Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam”.
Penyusun mengucapkan terimakasih
kepada semua pihak yang terkait, dalam proses pembuatan makalah ini, sehingga
makalah dapat selesai tepat pada waktunya. Semoga makalah ini bermanfaat untuk
semua orang khususnya pembaca.
Karawang,
3 Februari 2018
Penyusun
1.
Daftar Isi
Kata Pengantar........................................................................................................................1
Daftar Isi...................................................................................................................................2
BAB I Pendahuluan.................................................................................................................3
A.
Latar
Belakang.........................................................................................................3
B.
Rumusan
Masalah....................................................................................................3
C.
Tujuan......................................................................................................................3
BAB II PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM.................................................... 4
A.
Pengertian Mu’amalah.............................................................................................4
B. Macam-macam Mualamah.......................................................................................4
C. Syirkah....................................................................................................................10
D. Mudarabah..............................................................................................................11
E. Musaqah.................................................................................................................12
F.
Muzara’ah dan Mukhabarah...................................................................................12
G.
Perbankan...............................................................................................................13
H.
Asuransi Syariah.....................................................................................................14
BAB III KESIMPULAN........................................................................................................16
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................17
2.
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kehadiran ekonomi Islam telah memunculkan harapan baru bagi banyak
orang, khususnya bagi umat Islam akan sebuah ekonomi alternatif dari sistem
ekonomi kapitalisme dan sosialisme sebagai arus utama perdebatan sebuah sistem
ekonomi dunia, terutama sejak perang dunia II yang memunculkan banyak
Negara-negara Islam bekas jajahan imperialis. Dalam hal ini, keberadaan ekonomi
Islam sebagai sebuah model ekonomi alternatif memungkinkan bagi banyak pihak,
muslim maupun non muslim untuk melakukan banyak penggalian kembali berbagai
ajaran Islam. Meskipun begitu, system ekonomi dunia saat ini masih dikendalikan
oleh system ekonomi kapitalisme, karena umat Islam sendiri masih terpecah dalam
hal bentuk implementasi ekonomi Islam dimasing-masing Negara.
Kenyataan ini oleh sebagian pemikir Islam masih diterima dengan
lapang karena ekonomi Islam secara implementasinya di masa kini relatif masih
baru. Masih perlu dilakukan banyak sosialisasi dan pengarahan serta
pengajaran kembali umat Islam untuk melakukan aktifitas ekonominya sesuai
dengan hukum Islam. Sementara sebagai lainnya menilai bahwa faktor kekuasaan
memainkan peran signifikan, karenanya mengkritisi bahwa ekonomi Islam atau
ekonomi syariah belum akan dapat sesuai dengan syariah jika pemerintahnya
sendiri belum menrapkan syariah dalam kebijakan-kebijakannya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Jelaskan
pengertian Mu’amalah!.
2.
Jelaskan
macam-macam Mu’amalah!.
3.
Jelaskan
yang dimaksud dengan Syirkah!.
4.
Jelaskan yang dimaksud Mudarabah!.
5.
Jelaskan yang dimasud Musaqah!.
6.
Jelaskan yang dimaksud Muzaraah dan Mukharabah!
7.
Jelaskan
beberapa macam perbankan!.
8.
Jelaskan
asuransi syariah!.
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian Mu’amalah.
2.
Mengetahui
macam-macam Mu’amalah.
3.
Mengetahui
yang dimaksud dengan Syirkah.
4.
Mengetahui
yang dimaksud Mudarabah.
5.
Mengetahui
yang dimaksud Musaqah.
6.
Mengatahui
yang dimaksud Muzaraah dan Mukharabah.
7.
Mengetahui
beberapa macam perbankan.
8.
Mengetahui
asuransi syariah.
3.
BAB II
PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM
A. Pengertian
Mu’amalah
Muamalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya
hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dan
sebagainya). Sementara dalam fiqih islam berarti tukar menukar barang atau
sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual beli,
pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Dalam
melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa- menyewa, utang- piutang,
dan pinjam-meminjam, islam melarang beberapa hal diantaranya seperti berikut :
1.
Tidak
boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
2.
Tidak
boleh melakukan perbuatan riba.
3.
Tidak
boleh dengan cara-cara zalim (aniaya).
4.
Tidak
boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
5.
Tidak
boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
6.
Tidak
boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.
B. Macam-Macam
Mu’amalah
Sebagaimana telah dijelaskan di atas tentang
macam-macam mu’amalah disini akan dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut.
1.
Jual Beli
Jual beli menurut syariat agama ialah kesepakatan
tukar menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli
dibenarkan, sesuai dengan Firman Allah berikut ini :
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ
الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ
مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ
وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٢٧٥)
Artinya : “...dan Allah Swt. Telah menghalalkan
jual-beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. al-baqarah/2:275).
4.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى
فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ
أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي
عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا
فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا
يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا
شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ
وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا
فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا
وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ
أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا
إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا
يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
(٢٨٢)
Apabila jual-beli itu menyangkut
suatu barang yang sangat besar nialainya,dan agar tidak terjadi kekurangan
dibelakang hari, al-Qur’an menyarankan agar dicatat, dan ada saksi, lihatlah
penjelasan ini pada Q.S. al-baqarah/2:282
a. Syarat-
syarat jual-beli
Syarat-syarat adalah
sebagai berikut.
1)
Penjual
dan pembelinya haruslah :
a.
Balig,
b.
Berakal
sehat,
c.
Atas
kehendak sendiri.
2)
Uang
dan barangnya haruslah :
a.
Halal
dan Suci. Haram menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala,
termasuk lemak bangkai tersebut.
b.
Bermanfaat.
Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan
harta atau pemboros
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ
كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (٢٧)
Artinya : “
sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan
itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Q.S. al-Isra/17:27)
c.
Keadaan
barang dapat diserah terimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserah terimakan.
Contohnya, menjual ikan dalam laut atau barang yang
sedang dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya.
d.
Keadaan
barang diketahui oleh penjual dan pembelinya.
e.
Milik
sendiri, sabda Rasulullah Saw., “tak sah jual-beli melainkan atas barang yang
dimiliki.” (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).
5.
3)
Ijab
Qobul
Seperti pernyataan
penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah
saya beli.”
Dengan demikian,
berarti jual-beli itu berlangsung suka sama suka. Rasulullah Saw. Bersabda,
“sesungguhnya jual-beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (H.R Ibnu Hibban).
b. Khiyar
1.
Pengertian khiyar
Khiyar adalah bebas
memutuskan antara menerusakan jual beli atau membatalkannya. Islam
memperbolehkan melakukan khiyar karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama
suka, tanpa ada unsur paksaan sedikitpun. Penjual berhak mempertahakan harga
barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas
barang yang diyakininya. Rasulullah Saw. Bersabda, “penjual dan pembeli tetap
dalam khiyar selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya berlaku
benar-benar dan suka menerangkan keadaan
(barang)nya, maka jual beli akan memberkahi keduanya. Apabila keduanya
menyembunyikan keadaan sesungguhnya serta berlaku dusta, maka dihapus
keberkahan jual belinya.” (H.R Bukhari dan Muslim).
2.
Macam-macam Khiyar
a.
Khiyar
Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada ditempat
berlangsungnya
transaksi atau tawar-menawar. Keduanya berhak memutuskan atau membatalkan
jual-beli. Rasulullah Saw. Bersabda, “ dua orang yang berjual beli, boleh
memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah.” ( H.R
Bukhori dan Muslim).
b.
Khiyar
syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual
mengatakan,”saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga
hari.” Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan
jadi tidaknya pembeliannya tersebut dalam waktu tig hari. Apabila pembeli
mengiyakan, status barang tersebut sementara waktu (dalam masa khiyar) tidak
ada pemiliknya, artinya, si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain
lagi. Namun, jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut
menjadi hak penjual kembali. Rasulullah Saw. Bersabda kepada seorang lelaki,
“Engkau boleh khiyar pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari
tigamalam.” (H.R Baihaqi dan Ibnu Majah).
c.
Khiyar
Aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembelikan barang yang dibelinya jika
terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas nilai barang tersebut, namun
hendaknya dilakukan sesegera mungkin.
6.
c. Riba
1)
Pengertian Riba
Riba adalah bunga uang
atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran
bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam.
Riba, apapun bentuknya,
dalam syari’at islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat.
Diterangkan dalam hadist yang di riwayatkan bahwa, “Rasulullah mengutuk orang
yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat, dan orang yang
menyaksikannya. (H.R Muslim). Dengan demikian, semua orang yang terlibat dalam
riba sekalipun hanya sebagai saksi, terkena dosanya juga.
a)
Sama
timbangan ukurannya atau
b)
Dilakukam
serah terima saat itu juga,
c)
Tunai
Apabila tidak sama
jenisnya seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun tetap harus
secara tunai dan diserah terimakan saat itu juga. Kecuali barang yang berlainan
jenis dengan perbedaan seperti perak dan beras, dapat berlaku ketentuan
jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain.
2)
Macam-macam Riba
a)
Riba Fadli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama
timbangannya, misalnya cincin emas 22karat sebesar 10 gram ditukar dengan emas
22 gram kelebihannya itulah yang termasuk riba.
b)
Riba Qordi, adalah peminjaman dengan syarat harus memberikan
kelebihan saat mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang
sebesar Rp 100.000,00 asal si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp115.000,00.
Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.
c)
Riba Yadi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama
timbangannya, namun penjualan dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah
terima.
d)
Riba Nasi’ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang
beberapa waktu kemudian.
7.
2.
Utang-piutang
a.
Pengertian Utang-piutang
Utang-piutang adalah
menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan
pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak mengubah keadaannya. Misalnya
utang Rp100.000,00 dikemudian hari harus melunasinya Rp100.000,00. Memberi
utang kepada seseorang berarti menolongnya dan sangat dianjurkan oleh agama.
b.
Rukun Utang-piutang
Rukun utang-piutang ada
tiga, yaitu:
1)
Yang
berpiutang dan yang berutang,
2)
Ada
harta atau barang,
3)
Lafadz
kesepatan. Misal: “saya utangkan ini
kepadamu.”Yang berutang menjawab, “Ya,
saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas” atau jika sudah punya akan saya lunasi.”
Untuk menghindari
keributan dikemudian hari, Allah Swt. Menyarankan agar kita mencatat dengan
baik utang-piutang yang kita lakukan.
Jika orang yang
berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah Swt.
Menganjurkan memberinya kelonggaran.
وَإِنْ
كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ
إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٢٨٠)
Artinya: “Dan
jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu
sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik
bagimu, jika kamu mengetahui..” (Q.S.al-Baqarah/2: 280)
Apabila orang membayar
utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian
sebelumnya, kelebihan itu halal bagi yang berpiutang, dan merupakan suatu
kebaikan bagi yang berutang. Rasulullah saw, bersabda: “Sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya kita membayar
utang.” (sepakat ahli hadis). Abu Hurairah ra. Berkata, “Rasulullah saw. Telah
berutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari hewan
yang beliau utang itu, dan Rasulullah saw. Bersabda, “Orang yang paling baik
ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad
dan Tirmidzi).
Bila orang yang
berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan
telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh. Tambahan pelunasan
tersebut tidak halal sebab termasuk riba. Rasulullah saw. Berkata “Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat
maka ia semacam dari beberapa macam riba.” (HR. Baihaqi)
8.
3.
Sewa-menyewa
a.
Pengertian Sewa-menyewa
Sewa menyewa dalam fiqh Islam disebut ijarah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas
jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran,
tempat tinggal, atau hewan.
Dasar hukum ijarahdalam
firman Allah Swt.
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ
أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لا
تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلا وُسْعَهَا لا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلا
مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا
فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ
أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا
سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ
اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (٢٣٣) Artinya: ”...dan jika kamu ingin anakmu disusukan
oleh orang lain,maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran
menurut yang patut...” (Q.S. al-Baqarah/2: 233)
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ
سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ
كُنَّ أُولاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ
بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى (٦)
Artinya: “...kemudian
jika mereka menyusukan (anak-anak) mu maka berikanlah imbalannya kepada
mereka...” (Q.S. at-Talaq/65: 6)
b.
Syarat dan Rukun Sewa-menyewa
1)
Yang
menyewakan dan yang menyewa haruslah telah
balig dan berakal sehat.
2)
Sewa-menyewa
dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.
3)
Barang
tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
4)
Ditentukan
barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
5)
Manfaat
yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua
belah pihak. Misalnya, ada orang yang menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus
menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut
mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan demikian, si pemilik rumah akan
mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab risiko kerusakan rumah antara
dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan risiko dipakai sebagai gudang.
Demikian pula jika barang yang disewakan itu mobil, harus dijelaskan
dipergunakan untuk apa saja.
6)
Berapa
lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
7)
Harga
sewa dan car pembayaannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati
bersama.
9.
Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja,
haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal
berikut.
1)
Jenis
pekerjaan dan tenaga kerjanya.
2)
Berapa
lama masa kerja.
3)
Berapa
gaji dan bagaimana sistem pembayarannya: harian, bulanan, mingguan ataukah
borongan?
4)
Tunjangan-tunjangan
seperti transpor, kesehatan,dan lain-lain, kalau ada.
C. Syirkah
Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih
sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang
lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah
suatu akad yang dilakuakan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk
melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
a)
Rukun
dan Syarat Syirkah
1)
Dua
belah pihak yang berakad (‘aqidni).
Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan taasarruf
(pengelolaan harta).
2)
Objek
akad yang disebut juga ma’qud’alaihi mencakup
pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan
dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3)
Akad
atau disebut juga dengan istilah sigat.
Adapun syarat sah akad harus berupa tasarruf
, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.
b)
Macam-macam
Syirkah
1)
Syirkah
‘Inan
Syirkah ‘inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang
masing-masing memberi konstribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini
hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma ‘sahabat.
2)
Syirkah
‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah
syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing, hanya memberikan
konstribusi kerja (amal), tanpa konstribusi modal (amal). Kerja kerja itu dapat
berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperi
tukang batu). Syirkah ini juga dise.but
syirkah ‘amal.
3)
Syirkah Wujuh
Syrikah wujuh adalah
kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujud)
seseorang di tengah masyarakat. Syirkah
wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan konstribusi
kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).
10.
D. Mudarabah
1.
Pengertian dan Hukum Mudarabah
Mudarabah adalah suatu perjanjian yang
dilakukan oleh dua orang/pihak atau lebih dan salah satu orang/pihak,diantara
mereka bersedia mengeluarkan sejumlah modal uang atau barang untuk
diperdagangkan oleh pihak lainnya dengan ketentuan pembagian laba sesuai
kesepakatan. Hukum mudarabah adalah jaiz(boleh)selama tidak ada pihak yang
dirugikan. Sebagai firman Allah Swt. Berikut
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ
أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ
وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ
عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ
الْقُرْآنِ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي
الأرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ
اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا وَمَا تُقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ
مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا
وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٢٠)
Artinya: Dan yang lain berjalan dibumi mencari sebagian karunia
Allah.(Q.S. Al-Muzzammil,73;20)
Mudarabah ini telah terjadi di Zaman Rasulullah
saw.,bahkan beliau sendiri pernah melakukannya dengan Siti khadijah sebelum
beliau menikahinya. Rasulullah saw. Pergi ke negeri Syam dengan membawa modal
dagangan dari Siti Khadijah,dan sepulangnya dari perniagaan beliau segera
menyerahkan modal pokoknya dan membagi keuntungan sesuai kesepakatan.
2.
Syarat-syarat Mudarabah
Sebelum melaksanakan
mudarabah,terlebih dahulu harus terpenuhi syarat-syaratnya yaitu sebagai
berikut.
a.
Modal
yang akan dimudarabah harus jelas dalam bentuk uang tunai,bukan
barang,emas,perak batangan,atau barang barang berharga lainnya.
b.
Jumlah
modal yang akan dimudarabahkan harus jelas jumlah nya agar dapat dibedakan
dengan keuntungan yang didapatkannya.
c.
Keuntungan
yang akan didapatkan oleh pemilik modal dan bekerja harus dijelaskan dalam
transaksi sesuai kesepakatan,misalnya dengan sistem paruhan,sepertiga,atau
seperempat.
d. Mudarabah harus
bersifat mutlak,artinya sipemilik modal tidak boleh ikut campur dalam
pelaksanaan usaha yang akan dijalankan oleh pihak pekerja.
Jika persyaratan tersebut tidak
terpenuhi,mudarabah tidak dapat dijalankan. Artinya,mudarabah menjadi batal
dengan sendirinya manakala ditengah perjalanan ada syarat-syarat yang dilanggar
oleh salah satu pihak yang bertransaksi.
11.
3.
Rukun Mudarabah
Rukun mudarabah adalah ijabdan kabul,yaitu
suatu transaksi atau timbang terima yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Dalam melakukan ijab kabul tidak disyaratkan mengucapkannya dengan bahasa atau
lafal-lafal tertentu,tetapi cukup dengan bahasa dan ungkapan yang dapat
dimengerti oleh kedua belah pihak yang melakukan ijab kabul. Hikmah disyariatkannya
investasi mudarabah dapat dijelaskan sebagai berikut.
a.
Mudarabah
akan menampakkan sifat dan semangat kebersamaan serta keadilan.Hal ini terbukti
melalui kebersamaan menanggung kerugian yang dialami suatu usaha,dan membagikan
keuntungan yang besar(sesuai dengan perjanjian)di saat ekonomi sedang booming.
b.
Mudarabah
akan menyatukan modal dengan skill(keahlian)yang selama ini senantiasa terpisah
dalam sistem perekonomian konversional,sebab sistem tersebut memang diciptakan
untuk menunjang mereka yang memiliki modal.
c.
Mudarabah
dapat menggairahkan perekonomian umat islam,khususnya bagi para pemilik modal
yang selama ini masih ragu-ragu tentang hukum bunga bank konvensional. Secara
mudarabah,mereka yakin usahanya terhindar dari hal-hal yang meragukan dan tetap
sesuai dengan syariat islam.
E. Musaqah
Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan
petani. Pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara panennya nanti
akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan padawaktu akad.
Konsep musaqah merupakan konsep kerja sama yang
saling menguntungkan antara kedua belah pihak (simbiosis mutualisme). Tidak
jarang para pemilik lahan tidak memiliki waktu luang untuk merawat
perkebunannya. Sementara dipihak lain ada petani yang memiliki lahan yang bisa
digarap. Dengan adanya sistem kerja sama musaqah,setiap pihak akan sama-sama
mendapatkan manfaat.
F. Muzara’ah
dan Mukhabarah
Muzara’ah adalah kerja
sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan
Petani penggarap. Dalam
kerja sama ini benih tanaman berasal dari petani. Sementara mukhabarah ialah
kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap.
Dalam kerja sama ini,benih tanamannya berasal dari pemilik lahan. Muzara’ah
memang sering kali diindentikkan dengan mukharabah. Namun demikian,keduanya
sebenarnya memilki sedikit perbedaan. Muzara’ah benihnya berasal dari petani
penggarap,sedangkan mukhabarah benihnya berasal dari pemilik lahan.
Muzara’ah dan
mukhabarah merupakan bentuk kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik
lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masa Rasulullah saw. Dalam hal
ini,pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami
dan dipelihara dengan pembagian persentase tertentu dari hasil panen. Di
Indonesia,Khusunya di kawasan pendesaan,kedua model penggarapan tanah itu
sama-sama dipraktikkan oleh masyarakat petani. Landasan syariahnya terdapat
dalam hadis dan ijma’ulama.
12.
G. Perbankan
1.
Pengertian perbankan
Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang
bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkan kembali dengan menggunakan
sistem bunga. Hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan.
Bank membantu masyarakat dalam bentuk penyimpanan maupun peminjam,baik berupa
uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan
oleh masyarakat sebagai pengguna jasa bank.
Bank dilihat dari segi penerapan bunganya,dapat
dikelompokkan menjadi dua,yaitu seperti berikut.
a.
Bank Konvensional
Bank konversional ialah
bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang
memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha. Penghimpun dana digunakan untuk
mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.
b.
Bank islam atau bank syari’ah
bank islam atau bank syari’ah ialah bank yang menjalankan
operasinya menurut syariat islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional
tidak dalam bank islam. Bank syari’ah menggunakan beberapa cara yang bersih
dari riba, misalnya sebagai berikut.
1)
Mudarabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pelaku
usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan
persentase sesuai perjanjian. Dalam sistem mudarabah,pihak
bank sama sekali tidak mengintervensi manajamen perusahaan.
2)
Musyarakah, yakni kerjasama antara pihak bank dan pengusaha di
manamasing-masing pihak sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah
pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung ruginya
secara bersama-sama pula.
3)
Wadi’ah, yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun
surat berharga. Amanah dari pihak nasabah tersebut dipelihara dengan baik oleh
pihak bank. Pihak bank juga memiliki hak unuk menggunakan dana yang dititipkan
dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktu-waktu pemiliknya
memerlukan.
4)
Qardul hasan, yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada
nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan
simpanan pokok pada saat jatuh tempo biasanya layanan ini hanya diberikan untuk
nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud
penghargaan bank kepada nasabahnya.
13.
5)
Murabahah, yaitu istilah dalam fiqih islam yang menggambarkan
suatu jenis penjualan dimana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan
suatu produk, dengan ditambah jumblah keuntungan tertenteu diatas biaya
produksi. Disini, penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan
beberapa keuntungan yang hendak di ambilnya. Pembayaran dapat dilakukan saat
penyerahan atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati. Dalam hal
ini, bank membelikan atau menyediakan barang yang diperlukan pengusaha untuk dijual
lagi. Kemudian, bank meminta tambahan harga atas harga pembeliannya tersebut.
Namun demikian, pihak bank harus secara jujur menginformasikan harga pembelian
yang sebenarnya.
H. Asuransi Syari’ah
1.
Prinsip-prinsip
Asuransi Syari’ah
Asuransi berasal dari bahasa
Belanda, Assuranite yang artinya
pertanggungan. Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan,
ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (Assuradeur) disebut Mu’ammin dan tertanggung (grasrurrerde) disebut musta’min.
Dalam
islam, asuransi merupkan dari muamalah. Dasar hukum asuransi menurutfikih islam
adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus
sesuai dengan ketentuan hukum islam. Pada umumnya, para ulama berpendapat
asuransi yang berdasarkan syariah dibolehkan dan asuransi konvensional haram
hukumnya.
Asuransi
dalam ajaran islam merupakan salah satu upaya seorang muslim yang didasarkan
nilai tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap jiwa tidak
memiliki daya apapun ketika menerima musibah dari Allah SWT., baik berupa
kematian, kecelakaan, bencana alam maupun takdir buruk yang lain untuk
menghadapi berbagai musibah tersebut, ada beberapa cara untuk menghadapinya.
Pertama, menanggungnya sendiri. Kedua, mengalihkan resiko ke pihak lain.
Ketiga, mengelolanya bersama-sama.
Dalam
ajaran islam, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan masalah
kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individu tertentu. Apalagi jika
musibah itu mengenai masyarakat luas seperti gempa bumi atau banjir.
Berdasarkan ajaran inilah, tujuan asuransi sangat sesuai dengan semangat ajaran
tersebut.
14.
Allah SWT.
menegaskan hal ini dalam beberapa ayat, di antaranya berikut ini :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلا الْهَدْيَ
وَلا الْقَلائِدَ وَلا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنْ
رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ
شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ
وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٢)
Artinya : “... dan tolong menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah
SWT... “ (Q.S Al-Maidah/5 : 2)
Banyak pula
hadis Rasulullah saw. yang memerintahkan umat islam untuk salingmelindungi
saudaranya dalam menghadapi kesusahan. Berdasarkan ayat Al-Quran dan riwayat
hadis, dapat dipahami bahwa musibah ataupun resiko kerugian akibat musibah
wajib ditanggung bersama. Setiap individu bukan menanggungnya sendiri-sendiri
dan tidak pula dialihkan kepihak lain. Prinsip menanggung musibah secara
bersama-sama inilah yang sesungguhnya esensi dari asuransi syariah.
2.
Perbedaan
Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional
Prinsip Asuransi Syari’ah tersebut berbeda dengan
yang berlaku di sistem konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko.
Sesorang membayar sejumblah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia
pikul kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain, telah terjadi “jual beli
atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi. Disinilah cacat perjanjian
asuransi konvensional. Sebab akad dalam islam mensyaratkan adanya sesuatu yang
bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa.
Perbedaan
yang lain, pada asuransi konvensinal dikenal dana hangus, dimana peserta tidak
dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum jatuh
tempo. Dalam konsep asuransi syari’ah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus.
Peserta yang baru masuk sekalipun, karena satu dan hal ingin mengundurkan diri,
dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan
15.
BAB III
KESIMPULAN
Sistem
ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan
nilai-nilai islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas.
Prinsip-prinsip kegiatan Ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
1.
Kekuasaan
milik tertinggi adalah milik Allah dan Allah adalah pemilik yang absolute atas
semua yang ada.
2.
Manusia merupakan
pemimpin (khalifa) Allah
di bumi tapi
bukan pemilik yang sebenarnya.
3. Semua yang didapatkan dan dimiliki oleh manusia adalah
karna seizing Allah, oleh karena itu saudara-saudaranya yang kurang beruntung
memiliki hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudara-saudaranya yang lebih
beruntung.
4. Kekayaan tidak boleh ditumpuk terus atau ditimbun.
5. Kekayaan harus diputar.
6. Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya harus
dihilangkan.
7. Menghilangkan jurang perbedaan antar individu dapat menghapuskan konflik antar golongan
dengan cara membagikan kepemilikan seseorang setelah kematiannya kepada para
ahli warisnya.
8. Menetapkan
kewajiban yang sifatnya
wajib dan sukarela
bagi semua individu termasuk bagi anggota masyarakat
yang miskin.
Muāmalah
ialah kegiatan tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan
cara yang ditempuhnya,
seperti jual-beli, sewa-menyewa,
utang-piutang, pinjam-meminjam,
urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Syirkah (perseroan)
berarti suatu akad
yang dilakukan oleh
dua pihak atau
lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Syirkah ada beberapa
macam: syirkah `inān, syirkah „abdān, syirkah wujūh, dan syirkah mufāwaḍah.
Muḍārabah
adalah akad kerja
sama usaha antara
dua pihak, di
mana pihak pertama menyediakan semua
modal (ṡāhibul māl),
sedangkan pihak lainnya
menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib).
Musāqah adalah
kerja sama antara
pemilik kebun dan
petani di mana
sang pemilik kebun menyerahkan kepada
petani agar dipelihara
dan hasil panennya
nanti dibagi dua
menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.
Bank Islam
atau bank syariah, yaitu bank yang menjalankan operasinya menurut syariat
Islam.
Bank syariah
menggunakan beberapa cara
yang bersih dari
riba, misalnya: muḍārabah, musyārakah, waḍ³‟ah, qarḍul hasān, dan murābahah.
16.
DAFTAR PUSTAKA
17.
sangat membantu gan
BalasHapusmakasih..
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusPeluang Pinjaman Ditawarkan Oleh Mr, Lorenzo Diego yang Menyelamatkan Keluarga Saya Dari Ikatan Keuangan {mrlorenzodiegoloanfirm@outlook.com}
BalasHapusHalo semuanya, saya adalah ibu tunggal Putri Adiratnaa dari Jakarta, saya ingin membagikan kesaksian yang luar biasa ini tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Tuan, Lorenzo Diego, ketika kami diusir dari rumah kami ketika saya tidak dapat membayar tagihan lagi, Setelah scammed oleh berbagai perusahaan online dan menolak pinjaman dari bank saya dan beberapa credit union yang saya kunjungi. Anak-anak saya dibawa ke panti asuhan, saya sendirian di jalan. Hari dimana aku berjalan dengan malu-malu ke teman sekolah lama yang mengenalkanku pada Daisy Maureen. Pada awalnya saya mengatakan kepadanya bahwa saya tidak siap untuk mengambil risiko meminta pinjaman online lagi, tetapi dia meyakinkan saya bahwa saya akan menerima pinjaman saya dari mereka. Setelah dipikir-pikir lagi, karena tunawisma saya harus mengikuti persidangan dan mengajukan pinjaman, untungnya bagi saya, saya menerima pinjaman $ 80.000,00 dari Tuan Lorenzo Lorenzo. Saya senang saya mengambil risiko dan mengajukan pinjaman. Anak-anak saya telah diberikan kembali kepada saya dan sekarang saya memiliki rumah dan bisnis sendiri. Semua terima kasih dan terima kasih diberikan kepada perusahaan pinjaman Tuan Lorenzo Diego yang telah memberi saya makna hidup ketika saya kehilangan semua harapan. Jika saat ini Anda mencari bantuan pinjaman, Anda dapat menghubungi mereka melalui: {mrlorenzodiegoloanfirm@outlook.com}